MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.027 gram, pil ekstasi merah muda sebanyak 448 butir berlogo granat, serta pil ekstasi biru 1.508 butir berlogo aladin.
Baca Juga: Polres OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Baca Juga: Ratusan Senpira Dimusnahkan! Kapolres Mura: Ini Bukti Negara Tak Toleransi Senjata Ilegal
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sebelumnya, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, memimpin langsung kegiatan pemusnahan. Ia turut didampingi Kajari Lubuklinggau dan Kabag Ops.
“Pemusnahan dilakukan transparan. Sebelum diblender, barang bukti sudah diuji tim Labfor,” ujar Kapolres saat press release.
Pemusnahan ini sebelumnya sempat tertunda karena pihak kepolisian menunggu hasil uji Labfor sebelum eksekusi dilakukan.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 16 Kurir Diamankan
Kapolres menyebut, barang bukti yang dimusnahkan mampu menyelamatkan sekitar 10 ribu masyarakat dari jeratan narkoba.
“Saya menghimbau masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba. Bahaya bagi diri sendiri dan masa depan,” tegasnya. ***
