MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Sebanyak 15 warga Surulangun yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian akhirnya dibebaskan.
Mereka terlibat dalam aksi sweeping terhadap kendaraan angkutan tambang di wilayah Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Warga Tuntut Penertiban Truk Batu Bara dan Transparansi Dana Tambang di Muara Enim
Baca Juga: AS Tawarkan Gencatan Senjata 60 Hari antara Israel-Hamas, Trump Jadi Penjamin Utama
Aksi sweeping tersebut memicu ketegangan setelah berujung pada pembakaran alat berat dan pemblokiran sejumlah ruas jalan.
Namun, situasi berhasil dikendalikan berkat mediasi intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya, menjelaskan bahwa aksi sweeping dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Jembatan Telikang, Desa Sungai Baung.
Sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor dan melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut bahan atau peralatan tambang emas ilegal.
“Karena tidak menemukan kendaraan yang dimaksud, sekitar pukul 11.45 WIB mereka bergeser ke Desa Jangkat dan membakar satu unit alat berat jenis eskavator,” jelas AKBP Rendy pada Sabtu (12/7/2025).
Pembakaran ini memicu kemarahan warga Desa Jangkat. Situasi nyaris memanas, namun berhasil diredam dengan kesepakatan bahwa massa akan melanjutkan pergerakannya menuju Desa Pulau Kidak.
Baca Juga: Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Lima Mobil Mewah Disita Penyidik Polda Sumsel
Baca Juga: Rapat Pemantapan Rencana Penataan Ruang dan Kajian Potensi Pertambangan Galian C di Kota Pagar Alam
Sesampainya di Pulau Kidak, massa justru diadang dan diamankan oleh warga setempat. Berdasarkan informasi yang beredar, kelompok ini merupakan warga Kelurahan dan Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Sekitar pukul 14.15 WIB, ratusan warga Surulangun bergerak menuju Pulau Kidak untuk menjemput rekan mereka yang ditahan.
Untuk mencegah bentrokan, Polres Muratara melakukan pengamanan dan pengadangan terhadap massa. “Warga Surulangun mendesak agar 15 orang yang diamankan segera dibebaskan,” ujar Kapolres.
Negosiasi pun dilakukan, didukung oleh personel Brimob Petanang. Sekitar pukul 16.40 WIB, Wakapolres Muratara bersama jajaran dan perwakilan warga Surulangun berangkat ke Pulau Kidak untuk melakukan penjemputan resmi.
Baca Juga: 17 Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Lahat Dukung Suksesnya Porprov Sumsel XIV
Namun dalam perjalanan, konvoi sempat dua kali terhenti karena blokade jalan oleh warga. Blokade pertama berupa pembakaran ban bekas di perbatasan Desa Sukomoro dan Sungai Baung, sementara blokade kedua menggunakan timbunan pasir dan batu koral.
“Setelah dilakukan koordinasi, masyarakat bersedia membuka jalan dengan syarat 15 warga tersebut dilepaskan di lokasi,” kata Kapolres.
Kesepakatan pun tercapai, dan 15 warga dilepaskan di titik blokade. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Camat Rawas Ulu untuk proses serah terima resmi pada pukul 19.00 WIB, disaksikan oleh aparat kepolisian, personel Brimob, anggota DPRD Muratara Mahpus, serta tokoh masyarakat Surulangun.
“Seluruh warga yang diamankan dalam kondisi sehat dan selamat. Tidak ada tindakan kekerasan, dan proses penanganan dilakukan secara damai,” tegas Kapolres.
Hingga Sabtu pagi (12/7/2025), situasi di wilayah Rawas Ulu dan sekitarnya telah kembali kondusif. Jalan-jalan yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali, dan aparat masih melakukan patroli rutin guna mencegah konflik susulan.
Baca Juga: Usai Jembatan Ambruk, Jalan Nasional di Muara Enim Amblas Akibat Tonase Berat
Baca Juga: Protes Kegiatan Tambang Galian C Ilegal, Warga Ujung Alih Bakar Ban di Lokasi
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Setiap keluhan terkait aktivitas tambang akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” pungkas AKBP Rendy. ***
