19 Calon PPPK di Muara Enim Dinyatakan Batal Diangkat, Mayoritas karena Aduan Masyarakat

19 Calon PPPK di Muara Enim Dinyatakan Batal Diangkat, Mayoritas karena Aduan Masyarakat

19 Calon PPPK di Muara Enim Dinyatakan Batal Diangkat, Mayoritas karena Aduan Masyarakat. (Poto: ist/ilustrasi)

MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Sebanyak 19 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Muara Enim dipastikan batal diangkat.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi mendalam atas sejumlah aduan serta temuan administrasi yang masuk.

Baca Juga: Sebanyak 2.126 PPPK Dilantik, Resmi Jadi ASN di Pemkab Lahat

Baca Juga: Polemik Kelulusan PPPK: Administrasi Tidak Lengkap hingga Formasi Tak Relevan

Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, didampingi Kabid PIPKA Yulius Caesar, menegaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bersifat sepihak.

“Pembatalan ini bukan tanpa dasar. Seluruh prosesnya melalui pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan aturan,” ujar Harson saat konferensi pers, Selasa (12/7/2025).

Dari total 19 calon yang dibatalkan, 10 orang merupakan peserta dari Periode I. Rinciannya meliputi:

2 orang meninggal dunia,

3 orang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH),

1 orang mengundurkan diri setelah DRH, dan

4 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca adanya pengaduan masyarakat terhadap hasil seleksi kompetensi.

Baca Juga: Ribuan Honorer di Lahat Gelar Aksi, Tuntut Pengangkatan PPPK dan Usut Dugaan “Honorer Siluman”

Baca Juga: Kabupaten Lahat Lantik 1.432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sementara itu, 9 orang lainnya berasal dari Periode II, dan seluruhnya dinyatakan TMS akibat laporan masyarakat setelah proses seleksi administrasi.

Menurut Yulius Caesar, sebagian besar pembatalan dipicu oleh laporan yang masuk melalui platform E-Lapor, sistem pengaduan resmi yang berada di bawah pengawasan lembaga negara di tingkat Wakil Presiden RI.

“Setiap laporan kami tindak lanjuti. Aduan dari masyarakat diteruskan ke BKN pusat, lalu disampaikan ke daerah untuk diverifikasi,” jelasnya.

BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat dalam proses klarifikasi dan verifikasi kepada peserta. Tindakan pembatalan hanya dilakukan setelah menerima rekomendasi resmi dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Ini bukan keputusan sepihak. Semua berbasis hasil investigasi dan mekanisme yang sah. Kami hanya menjalankan kewenangan sesuai regulasi,” tegas Yulius.

BKPSDM juga membuka kemungkinan akan ada pembatalan tambahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran baru selama masa monitoring dan evaluasi yang masih berlangsung.

“Selama proses evaluasi belum berakhir, potensi pembatalan susulan tetap ada,” tambah Harson.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Baca Juga: Muba Alokasikan 8.205 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya!

Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses seleksi ASN, termasuk PPPK. Setiap laporan masyarakat akan ditindak secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin proses rekrutmen ini menghasilkan ASN yang kompeten, jujur, dan memenuhi syarat secara hukum maupun moral,” tutup Harson. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *