Dua Bandit ATM Dicengkram Macan Polres Lubuklinggau

Dua Bandit ATM Dicengkram Macan Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau, LS – Dua Bandit pembobol Ajungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk tim macan Polres Lubuklinggau

Kedua bandit tersebut ditangkap saat sedang melakukan aksinya di sebuah mesin ATM BNI yang berlokasikan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau (Depan RM Singgalang Jaya), Senin (20/9), sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui kedua bandit itu melakukan aksinya dengan cara mengganjal lobang kartu ATM menggunakan tusuk gigi.

Identitas kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni Bustomi (49), warga Jalan Tembok Raya, RT III, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan Bambang Irawan (57), warga Jalan Sapta Marga Gang H Harun Alin, Pasar Hewan RT III, Kelurahan Talang Rimbo, Lama Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis terungkapnya aksi kawanan bandit pembobol ATM ini berawal dari laporan korban Lilis (40), pada Sabtu (17/9), sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam laporannya korban menjelaskan saat dia hendak mengambil uang di ATM BNI di depan RM Singgalang, tiba-tiba kartu ATM korban tidak bisa digunakan karena seperti terganjal dan tidak bisa dikeluarkan. Kemudian datang seorang laki-laki menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM miliknya yang tersangkut di mesin ATM.

Setelah tersangka berhasil mengeluarkan kartu ATM langsung diberikan kepada korban.

Dan korban kembali memasukan kartu ATM dan PIN miliknya untuk melakukan transaksi. Akan tetapi transaksi yang dilakukan gagal. Melihat beberapa kali dicoba tidak berhasil, akhirnya korban mengurungkan niatnya untuk melakukan transaksi.

Diketahui bahwa ATM yang diberikan kepada korban sudah lebih dulu ditukar dengan kartu ATM yang dipersiap tersangka sebelumnya.

Dan pelaku juga sudah menghafal PIN yang beberapa kali digunakan korban untuk melakukan transaksi. Begitu korban pergi meninggalkan lokasi, tersangka langsung menguras isi ATM milik korban.

Dihadap petugas kedua tersangka tak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Bahkan keduanya juga mengaku aksi serupa sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dan berhasil mengambil ATM milik korban lain dan menguras isinya.

“Kita juga telah mengamankan Barang Bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai Bank, termasuk diantaranya Kartu ATM milik korban. Uang tunai Rp70 ribu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi,” Tukasnya Robi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *