Empat Lawang, LS – Gara-gara kalah main judi slot(Judi Online,red) sorang tukang bengkel Ade Parli (28) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, akhirnya dikerangkeng Polisi. Senin(13/09/2022).
Lantaran, melakukan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain (Mobil,red) saat berdandan di bengkel miliknya (Ade Parli,Red).
Kapolres Empat Lawang. AKBP. Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang. AKP. Arlan Hidayat menerangkan kronologi kejadian tindak pidana penggelapan barang lain. Berdasarkan laporan dari Korban. Dengan Nomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara / Res .Empat Lawang/ Polda Sumsel. tanggal 05 September 2022.
Dimana kendaraannya digadaikan oleh Ade(28)pelaku. Kejadian itu bermula korban. Alimin Thamrin (62)warga desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang. Membawa mobilnya pickup berwarna putih miliknya kebengkel pelaku. Untuk melakukan perbaikan Mengelas dan Mengecat kebengkel Pelaku(Ade) hari Selasa (23/08/2022) sekira jam 10:00 WIB bertempat dibengkel Pelaku.
Kemudian tepat tanggal 03 September 2022, anak korban /Pelapor datang kebengkel Pelaku(Ade,red) namun ternyata mobil sudah tidak ada karena sudah digadaikan oleh pelaku keorang lain sebesar Rp 6.500.000. Namun tepat pada tanggal 04 September 2022 Pelapor / Korban menanyakan kembali dimana Mobilnya.
Namun ternyata benar bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak berwenang (Polsek Muara Pinang,red) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan dari Pelapor kita langsung mengumpulkan keterangan Saksi serta Barang Bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”Jelas Arlan Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menuturkan berkas perkara Pelaku (Ade Parli) sudah dilimpahkan ke Polres. Untuk menjalani proses hukum atas ulahnya. Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP dengan Anacaman maksimal 4 Tahun Penjara.
Menariknya motif saat ditanya kenapa pelaku sampai menggelapkan barang milik orang lain, Dengan cara menggadaikan milik orang tersebut. Untuk bayar hutang akibat kalah main judi slot (Judi Online,red). “Pelakunya berserta berkas saat ini sudah diamankan di Mapolres,” Terang Arlan.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Empat Lawanc.AKP.Tohirin. Ketika dikonfirmasi via Ponsel, membenarkan kalau ada tersangka dari Polsek Muara Pinang. Atas nama Ade Parli. Yang dilimpahkan kasusnya ke Polres. “Ya. Ada pelaku dan berkasnya sudah di limpahkan ke kita (Satreskrim,red),” Tukasnya. (Red).