Oknum Pegawai RS Siti Aisyah Diancam 12 Tahun Penjara

Oknum Pegawai RS Siti Aisyah Diancam 12 Tahun Penjara

Lubuklinggau, LS – Herman (35) oknum pegawai Rumah Sakit Siti Aisyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan keluarga pasien sebut saja Kumbang (13).

Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan insentif penyidik untuk pengembangan kasusnya. Diketahui disinyalir tersangka bukan hanya kali ini saja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa anak/keluarganya jadi korban agar segera melapor ke Polres Lubuklinggau,” Demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau, AKP Harissandi, Jumat (16/9/22).

Dikatakan Kapolres, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir identitas korban akan terungkap ke publik. Karena identitas korban dipastikan akan dilindungi. “Jangan malu dan jangan ragu, kerahasiaan identitas korban kita jamin,” Ucap Harissandi.

Proses penangkapan tersangka sendiri dijelaskan Harissandi, dilakukan setelah Polres Lubuklinggau menerima laporan dari pihak korban dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Tersangka ditangkap saat bekerja di RS, Kamis (15/9),sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.

Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pakaian seragam kerja yang dipakai tersangka saat melakukan aksi cabulnya

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan sendiri berhasil dilakukan tersangka setelah mengiming-imingi tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dirinya bila mau masuk polisi.

Korban yang ditawari melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mau saja mengikuti instruksi tersangka. Diawali dengan pemeriksan gigi, pemeriksaan bagian tubuh lainnya hingga pemeriksaan kelamin yang berujung pencabulan.

Kendati mengakui mencabul korban, namun tersangka menolak dikatakan mengidap kelainan seks. Dengan dalil dirinya telah beristri dan memiliki anak dia mengaku sebagai lelaki normal.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan terancam 12 tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *