Dua Tahun DPO, Begal Sadis Keok Dipelor

Dua Tahun DPO, Begal Sadis Keok Dipelor

Empat Lawang, LS – Lagi-lagi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan Mukmin (32) warga Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi yakni pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kali ini pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melakukan percobaan melawan petugas saat ditangkap.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengatakan tersangka ditangkap kontrakan tempat dirinya bersembunyi yang beralamatkan di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagar Alam, sekira pukul 20.00 wib. Senin (10/10/22).

“ Namun, saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku”, Kata AKP M. Tohirin” Selasa (11/10/22).

Lalu tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya tersebut. lanjutnya, pelaku berjumlah dua orang dimana satu diantaranya masih berstatus DPO.

” Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang, sedangkan satu lagi masih berstatus DPO, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maksimal 9 tahun,” Terang Tohirin.

Dijelaskan Tohirin lebih lanjut, perbuatan yang dilakukam tersangka ini terjadi pada (13/8 2020) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. pada saat itu kejadian bermula saat korban sedang mangkal di pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku Mukmin (32) dan Marzuki (40), menghampiri korban dangan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi dengan upah Rp. 35.000

” Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku Marzuki (40) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau / wali dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban, sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh,” Jelas Tohirin

Tidak sampai disitu, sambung Tohirin, aksi mereka dilanjutkan pelaku Marzuki (40) dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali, dan pelaku Mukmin (32) juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama yang mengakibatkan korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

” Para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban, atas kejadian ini korban mengalami 3 (Tiga) luka tusuk dibagian dada korban dan luka sayatan di bagian leher korban, akibat senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar 15.000.000″, Tutupnya.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *