Kurang Lebih Satu Pekan, Polres Mura Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Kurang Lebih Satu Pekan, Polres Mura Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Musi Rawas, LS – Polres Musi Rawas Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Riko Arles bin Salkat (27) Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (28/10/22) sekitar pukul 10.30 Wib.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan, telah melakukan penangkapan Tersangka Heris bin Khoiri (31) warga Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas karna melakukan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban Riko Arles bin Salkat.

“tersangka telah diaman kan beserta barang bukti 1 (buah) bilah senjata tajam jenis parang,celana dan baju korban, dan 1(unit) Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Biru”,jelas Kapolres Musi Rawas

Dilanjutkan lagi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah tersangka sambil membawa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Biru dan mengetuk rumah tersangka,namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka.

“Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 (Delapan Belas) Bulan sedang menidurkan anaknya, karna istri tersangka sedang kekebun dan dirumah hanya ada tersangka dan anaknya lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarnakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang yaitu istri Hendra dan didenda sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan korban menuduh bahwa tersangkalah yang membocorkan perselingkuhan tersebut”. Jelas kapolres

Disambungnya lagi, pelaku menerangkan korban meminta mengembalikan uangnya karena kesal ditekan oleh korban pelaku langsung keluar dari pintu samping dan sambil menemui korban sambil mengatakan,”Berentilah Kau Ganggu Aku” namun korban malah teriak- teriak menantang tersangka.

“Akibat suara korban teriak-teriak anak yang didalam rumah terbangun dan menangis, karena kesal lalu tersangka emosi dan masuk kedalam rumah dari pintu samping dan memgambil sebilah parang yang ada didapur an keluar rumah kembali dari pintu samping rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban,yang mengakibat kan korban meninggal dunia ditempat, ujarnya

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP (Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara)”. Tukasnya.

Kasus pembunuhan lainnya dalam rilis tersebut yakni pembunuhan terjadi di depan Rumah Makan Musi Indah, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Dimana, korban Hendri Antoni (42) warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tewas bersimpah darah, terkapar di jalan.

Kedua tersangka yakni adalah Candra Irawan (42) dan Sudirman (40). Keduanya merupakan warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Mereka ditangkap di desanya, oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu dibawa ke Mapolres Musi Rawas.

Terungkap pembunuhan itu terjadi, gara-gara ada utang piutang antara tersangka dan korban. Yakni korban ada hutang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka Sudirman, yang dipinjamkan tahun 2018 lalu.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *