Empat Lawang, LS – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah satu dari enam pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di jembatan ponton Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Jumat tanggal 30 September 2022.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dari hasil yang mereka rampas. berupa 1 (Satu) buah kotak handphone merk Oppo A3S dan 1 (satu) buah kotak kalung merk KK LIFORCE
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Thoirin, SH.,M.H mengungkapkan kelima orang pemuda ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan pada seorang pemuda yang sedang menunggu jemuran pakaiannya sambil menyusun buah nanas untuk dijual.
“Kejadian bertempat di bawah jembatan ponton Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, korban mengalami pengeroyokan oleh enam orang pemuda dan limat orang yang belum diketahui identitasnya, sehingga pengeroyokan ini korban terpental masuk kedalam siring,” Jelasnya
Lanjut Thoirin , Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan berupa, Uang sebesar Rp. 1.800,000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merk A3S dan 1 buah kalung merk KK LIFORCE.
“Dalam pencurian kekerasan dan pengeroyokan ini korban mengalami luka dibagian pinggang belakang, memar dibagian kepala dan bengkak dibagian tangan sebelah kiri dan korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah),” Terang Tohirin
Dijelaskan lebih lanjut, dari informasi bahwa pelaku sedang berada di Bengkulu, oleh karena itu Kasat Reskrim memerintahkan langsung kepada Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto dan Team Elang polres Empat Lawang untuk berangkat ke Bengkulu
“Setelah sampai disana Team Elang berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan kemudian langsung di Back Up Jatarantas Polda Bengkulu Polsek Gading Cempaka dan setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 Wib diketahui bahwa pelaku Ronaldo Alfahbi berada tempat kosan di Kota Bengkulu, dan kemudian team berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan dan langsung membawanya ke Kapolres Empat Lawang,” Ungkapnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana pasal 365 jo 170 KUHPidana.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti lebih lanjut,”Tukasnya.(AL).