Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirup Anak Yang Mengandung EG Dan DEG

Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirup Anak Yang Mengandung EG Dan DEG

Empat Lawang, LS – Terkait larangannya peredaran beberapa obat sirup anak-anak oleh Pemerintah, Polres Empat Lawang bersama Polsek Jajaran melakukan sosialisasi dan monitoring di beberapa Apotek, Toko obat dan Dokter Praktek di Kabupaten Empat Lawang, Senin (24/10/2022).

Pengecekan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti tentang adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman sekaligus memberikan himbauan kepada apotek-apotek dan toko obat yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut.

” Adapun jenis produk yang melebih ambang batas aman yang dilaporkan antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops. Dari 5 merk obat tersebut, didapatkan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga dapat menimbulkan penyakit gagal ginjal akut pada anakanak yang mengkonsumsi obat-obat tersebut,” Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas Polres AKP Hidayat. Selasa (25/10/22).

Masih dikatakannya, dengan dilakukannya pengecekan serta sosialisasi oleh anggota Polres Empat Lawang kepada para apotek, agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik toko dan apotek.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, Personil Polres Empat Lawang dan Polsek Jajaran bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Serta meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup yang dilarang tersebut,” Tukasnya. (AL/Fir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *