Empat Lawang, LS – Seorang Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), yang masih dibawah umur berhasil diamankan Team Elang Satreskrim Empat Lawang Rabu (05/11/22), sekitar Pukul 01.00 Wib dikediamannya di Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno,M.M Melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin.,S.H,.M.H mengatakan, tersangka berinisial “BM” (15) Warga Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, melakukan aksinya bersama dua temannya yaitu “AH”(15) dan “BW”(14) yang saat ini menjadi buronan, pada hari Minggu (30/10/22) sekitar pukul 16.30 Wib.
” Saat “NI”(Korban) waga Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan temannya hendak pulang kerumah dari Desa Ulak Dabuk menuju Desa Ujung Alih,dijalan korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu berbonceng 3(Tiga),saat itu pelaku langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar korban,lalu pelaku “BM” langsung menendang korban dari kendaraannya hingga terjatuh,setelah itu pelaku “BM” langsung merampas 2 (Dua) Unit Handphone Merk OPPO dan VIVO milik korban dan melarikan diri bersama kedua pelaku lainnya”Jelas Kasatreskrim
Kemudian dijelaskan kembali oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin., S.H.,M.H, Pada hari Sabtu (05/11/22) Team Elang Mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa salah satu pelakunya yaitu “BM”(15) merupakan warga Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang,kemudian Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut.
“Setelah dipastikan bahwa benar pelaku sedang berada didalam rumahnya yang bertempat tinggal di Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang”. Ungkapnya.
Masih dikatakan Tohirin, dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO y91 warna Hitam Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A1K warna Merah,serta 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna putih lis hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
” Saat ini pelaku BM telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sedangkan kedua temanya AH (15) dan BW (14) yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).Tukasnya (AL)