Anak Dibawa Umur Di Gilir Tiga Pria

Anak Dibawa Umur Di Gilir Tiga Pria

Lahat, LS – Tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di bekuk sat reserse kriminal polres Lahat Polda Sumsel. ketiga tersangka yakni O.oh (17) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, MAP (17) Desa Talang Berangin Kecamatan Mulak Sebingkai, dan Gilang Anugrah (18) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat.

Ketiga pelaku nekat mencabuli AAP (17) warga Kabupaten Lahat didalam kamar kos-kosan di kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat .

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.IK mengungkapkan ketiga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. sekira oukul 17.30 wib. Senin (28/11/22).

” Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga tersangka di kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat”. Kata Kapolres

Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar celana panjang warna coklat dan satu lembar baju lengan panjang warna hitam.

Masih dikatakan Kapolres, kronologis kejadian berawal Sabtu, 29 Oktober 2022, sekira jam 21.00 wib tersangka O.oh mengunci korban di dalam kamar kos – kosan, kemudian tersangka O.oh mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat – kuat kedua tangan korban ,

” Korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga , dan tersangka dan pelaku berhasil memperkosa korban. Setelah itu tersangka pertama keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka MAP, dan tersangka mengancam korban yang saat itu menangis , dengan mengancam korban akan melemparkan ke jurang , samping bangunan dan tersangka kedua memperkosa korban”. Jelas Kapolres.

Lanjutnya, setelah selesai memperkosan korban, tersangka MAP keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka Gilang Anugrah, melihat korban masih menangis , tersangka menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis dan tersangka ketiga pun memperkosa korban. Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam.

” Ketiga tersangka dikenakan kasus melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur , sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak”. Pungkasnya (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *