Cabuli Anak Dibawah Umur, Kimin Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kimin Ditangkap Polisi

Empat Lawang, LS – Entah apa yang merasukinya,Kimin (52) Warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Satuan Reskrim Polres Empat Lawang. Senin (21/11/22) sekira pukul 19.00 Wib

Penangkapan bermula saat pelapor datang ke Maporles Empat Lawang melaporkan kejadian tersebut, atas laporan tersebut Kasat Reskrim Empat Lawang AKP M.TOHIRIN,S.H.,M.H memerintahkan Tim Gabungan Unit Pidum dan Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA Ultah Deanto,S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,

” Pada saat Tim Gabungan menuju ke Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 19.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama “Kimin” yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Pencabulan terhadap “AA”(korban) “jelas AKP Tohirin

Kemudiam Tim Gabungan Unit Pidum dan Unit PPA langsung menuju ke Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang langsung kerumah pelaku

“Pada saat itu sedang berada dirumah pelaku langsung dibawah oleh Tim Gabungan menuju ke Polres Empat Lawang untuk diamankan di Unit PPA dan saat ditanyakan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan tersebut” ucapnya

Dijelaskan lebih lanjut,kejadian bermula pada hari Lupa tanggal Lupa Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib di rumah “AA”(Korban) yang beralamat di Desa Terusan Baru Kec.Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang.

“terlapor datang ke rumah “AA” (Korban), pada saat itu korban sedang berada di ruang tamu rumah, korban sedang menonton televisi kemudian korban mendengar ada tamu yang sedang mengetuk Pintu rumah korban, lalu pelaku lansung membuka Pintu Rumah karena pintu rumah tidak di kunci, lalu pelaku langsung menarik tangan kiri saya dengan kedua tangan pelaku, lalu pelaku menutup mulut saya dengan kedua tangan pelaku,lalu pelaku menjatuhkan korban kelantai di ruang tamu Korban,lalu Pelaku melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap korban, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polres empat lawang”jelasnya

Saat ini pelaku sudah dibawah ke Mapolres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tutupnya (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *