Diduga Bandar, Soni Ditangkap Polisi

Diduga Bandar, Soni Ditangkap Polisi

Empat Lawang, LS – Diduga bandar narkotika jenis tanaman ganja, Soni Sastiawan (32) warga Talang Randai Kecamatan Pasemah Air Keruh ditangkap satuan reserse narkoba Polres Empat Lawang.

Ia ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan status tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan penangkapan tersangka Soni Sastiawan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya bandar narkotika jenis tanaman ganja di Desa Talang Randai Kecamatan Paiker.

” Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut satresnarkoba bersama anggotanya mendatangi rumah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.” Kata AKP Rudin. Kamis (24/11/22).

Sekira pukul 01.00 Wib lanjutnya, setelah sampai dirumah yang diinformasikan, anggota langsung mengamankan tersangka Soni Sastiawan didalam rumahnya. Rabu (23/11/22).

” Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, di temukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih di dalam Kain Gendongan Anak yang terletak didalam keranjang didalam kamar tersangka”. Ungkapnya.

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke satresnarkoba polres empat lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.

“Barang Bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 4.24 gram dan 1 (satu) buah kain gendongan Anak warna Coklat”. Tukasnya. (Al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *