Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Empat Lawang, LS – Kejaksaan Negeri Empat Lawang musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kamis (17/11/22).

Pemusnahaan barang bukti yang diselenggarakan di halaman Kantor Jaksa Empat Lawang, turut dihadiri, Ketua DPRD Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Dandim 0405 Lahat, Kepala Pengadilan Agama Lahat, Kepala Kemenag Empat Lawang dan Kepala Lapas kelas II B Empat Lawang

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, barang bukti narkoba yakni Sabu-sabu 24,619 gram, ganja kering sepuluh kilogram, 77 batang ganja, 19 bibit ganja dan ekstasi 14 butir seberat 4.725 gram.

Sedangkan barang bukti senjata api rakitan bersama amunisi yakni, empat (4) pucuk senjata api rakitan laras pendek, lima (5) pucuk senjata api rakitan laras panjang, lima belas (15) butir peluru, enam (6) butir selongsong peluru, dua (2) bungkus plastik serbuk mesiu, dan satu senapan angin.

Sementara senjata tajam sebanyak enam puluh enam (66) yang terdiri dari pisau, parang dan dodos. satu set alat dadu kuncang dan dua puluh tiga (23) handphone dari tindak pidana narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum mengatakan semua barang bukti yang di musnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkcraht).” Semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Katanya.

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan dengan kerjasama yang baik antara penegak hukum bersama forkopimda Empat Lawang, ia optimis kabupaten Empat Lawang akan maju

” Dengan kolaborasi antar penegak hukum, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, Kalapas, saya optimis Kabupaten Empat Lawang akan maju. Mudah-mudahan kedepan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tidak akan ada lagi kejahatan sesuai visi misi Empat Lawang madani.” Kata H Joncik Muhammad.(Al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *