Musi Rawas, LS – Kepergok saat mengeluarkan barang dari rumah korban Rian Noveri (39) warga jalan A.Yani no 95 RT 07 Kel.Puncak Kemuning Kec.Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Devi Apriadi Alias Dapit (39) Warga Rt 03 Kelurahan Jogo Boyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, ditangkap warga dan diamankan di Mapolres Musi Rawas, sekira pukul 15.30 Wib. Senin (31/10/22)
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, S.IK menerangkan pelaku kepergok pemilik rumah pada saat pelaku mengeluarkan barang dari rumah korban (Rian Noveri) dan dilihat oleh saksi Mardian dan Sudarso. Melihat hal tersebut Mardian langsung menelpon korban memberitahukan hal tersebut.
“Setelah pelapor (Rian Noveri) datang dan melihat pelaku, pelaku pun lari dan dikejar oleh korban, namun pada saat pelaku sudah di tangkap oleh korban, pelaku langsung mengeluarkan pisau mau menusuk korban dan akhirnya pelaku terlepas sehingga berhasil melarikan diri,” Kata Kapolres
Namun lanjutnya, pelaku terus dikejar oleh korban bersama warga dan pelaku pun berhasil di tangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas
Diceritakan Kapolres, hal itu bermula telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan Terhadap Rian Noveri di Dusun III Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, dengan cara pelaku membongkar roling dor garasi rumah korban.
Sehingga pelaku mengambil 1(Satu) angkong, 1(Satu) Digital, 1(Satu) Mixer (alat untuk masak kue),1(Satu) Unita Tabung Oksigen, 1 (Satu) Unit Kamera Kecil Merk B Pro5, 1 (Satu) Unit Receiver Merk Optus dan 1 (Satu) Unit Tang Potong ,
” Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.900.000,-(Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses lebih lanjut”. Tukasnya. (Al).