Empat Lawang, LS – Sat-polpp Kabupaten Empat Lawang merazia dan menamankan sepasang sejoli yang sedang wik-wik di sebuah kamar penghinapan (Hotel Aceng, red).
Sepasang sejoli tanpa buku nikah itu terciduk tim gabungan saat melakukan razia penyakit masyarakat di Hotel Aceng. Sekira Pukul 22.30 wib. Kamis (17/11/22).
Kedua orang tersebut ialah Pria berinisial TY (33) warga Desa Lampar Baru dan Wanita berinisial MO (31) warga Desa Tanjung Beringin Lama.
Dari pantauan dilokasi. Sebelumnya, hasil razia tersebut, tim mendapati sebuah kamar penginapan yang mencurigakan yang terkunci dari dalam, sehingga petugas berupaya mengetuk pintu dan meminta penghuni kamar untuk membukakan pintu. Namun pintu kamar tersebut tidak juga dibuka.
Lantaran curiga petugas pun lalu memaksa buka pintu kamar tesebut dan saat dibuka didapati sepasang sejoli yang bersembunyi di dalam kamar mandi tanpa mengenakan busana.
Menurut keterangan kedua kekasih tersebut bahwa sang laki-laki berasal dari Kecamatan Talang padang dan ingin bekerja membuat jalan di Kecamatan Sikap Dalam, Sedangkan sang wanita adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi yang tidak lain adalah seorang janda.
Tidak didapati barang terlarang dikamar itu, hanya saja sepasang sejoli itu dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang unit PPA guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Pol-PP Empat Lawang Asnan melalui ketua tim gabungan Drs Rahmattulah mengatakan tim gabungan satpol pp bersama TNI-Polri melakukan kegiatan pencegahan dan pengamanan gangguan keselamatan ketertiban umum di Kabupaten Empat Lawang.
Yang tujuannya, terwujudnya kerjasama dan sinergitas pihak terkait guna mendukung kelancaran penyelenggaraan, ketertiban umum masyarakat serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
” Jadi salah satu tujuan kita, untuk menuju salah satu visi misi bupati Empat Lawang yang poin kesepuluh yaitu menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jadi terhubung disitu, kemudian kita secara umum untuk mewujudkan Empat Lawang yang madani”. Tukasnya (AL).