Empat Lawang, LS – Lagi-lagi, pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati. kali ini terjadi kepada inisial RS warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Mukminal Yakin (28) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang bersama teman-temannya. Sekira pukul 18.30 wib. Minggu (14/11/22).
Dengan modus mau menghantar korban pulang, pelaku menyetubuhi korban bersama teman-temannya di pondok milik pelaku.
Adapun kronologis kejadian berawal Ketika korban sedang nonton pesta pernikahan, pelaku mengajak korban untuk pulang, namun ditengah jalan pelaku mengajak korban mampir kepondoknya, dan ketika sampai dipondok , ternyata sudah ada teman pelaku yang bernama Ucok, Andre, Alim dan Yakin yang menunggu korban.
Dan para pelakupun memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Sedangkan pelaku atas nama Yakin memaksa korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga tangan korban mengalami luka sayatan di bagian ibu jari tangan sebelah kanan.
Setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan, pelaku Aldi mengantar korban pulang dan sesampai dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepolres Empat lawang polda Sumsel.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, SH.,M.H mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku Mukminal Yakin (28) ditangkap polres Empat Lawang saat sedang berada dirumah nya yang beralamatkan di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas. Sekitar pukul 22.00 wib. Senin (21/11/22).
” Tersangka Mukminal Yakin langsung dibawah oleh Tim Gabungan menju ke Polres Empat lawang untuk di amankan di Unit PPA dan saat di tanyakan oleh penyidik Tersangka Mengakui Perbuatan tersebut. sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016.” Tukasnya.(AL).