Empat Lawang, LS – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan disertai curanmor di Kabupaten Empat Lawang dibekuk unit reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang.
Sedangkan pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. ketiga pelaku ini sungguh sangat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini, lantaran ketiga pelaku beraksi di empat TKP di Kabupaten Empat Lawang.
Diantaranya di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi. Kedua pelaku yaitu MR (18) warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi dan HJB (22) warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.
” Penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan Empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, yang pelaku berhasil mencuri 2 (dua) buah aki mobil merk yuasa, satu unit motor honda supra fit berwarna hitam biru plat AB 3867WE dan 8 (delapan) ekor ayam jantan, sedangkan di wilayah Desa Mekar Jaya (3A), pelaku berhasil mencuri 2 (dua) buah aki mobil merk anceo berwarna putih”. Kata AKP Fauzi Saleh. Sabtu (19/11/22).
Dan lanjut Fauzi, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
” Dan dari hasil penyelidikan pada empat TKP tersebut dan serta di memintai keterangan sejumlah saksi, Tim unit reskrim berhasil menangkap dua pelaku diatas dan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pencarian”. Ungkapnya.
Masih dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah aki mobil, dan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tebing Tinggi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan”. Tukasnya.(AL).