Musi Rawas, LS – Tiga kawanan begal di Kabupaten Musi Rawas tak berkutik setelah tim landak Polres Musi Rawas bertindak.
Ketiga kawanan begal tersebut berhasil ditangkap tim landak saat ketiga pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing.
Diketahui ketiga pelaku yakni M. Wendi (22), Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33) yang tak lain warga Dusun I Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan korban yakni Riyan Prayoga (21) warga Dusun 2 Desa Kasgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Ahcmad Gusti Hartono, S.IK mengatak ketiga pelaku ditangkap dikediamannya masing-masing
” Sekira pukul 07.00 wib, Kamis ( 03 November 2022), tim Landak berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman pribadi masing-masing, setelah itu ketiga tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kapolres
Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres berupa, 1 (satu) unit Handphone samsung warna biru, 1 (satu) unit Handphone redmi warna merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, 1 (satu) helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan 2 (dua) buah batang kayu.
” Ketiga tersangka dikenakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 365 KUHP,” Tuturnya
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu (02/11/22)November, sekira 09.00 Wib Korban bersama temannya yang bernama Badawi berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Dua di Desa Tanjung Raye dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju desa Napal Melintang dengann tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah.
Setelah selesai menagih uang nasabah dari Desa Mapal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, pada saat di perialanan pulang, korban bersama temannya tersebut, dikejutkan oleh tiga orang laki-laki yaitu M Wendi, Ari Andiran dan Taufik Tanjung yang keluar dari semak-semak pinggir jalan.
Sedangkan M. Wendi keluar dari semak-semak sambil memegang kayu panjang dan siap mau memukul korban dan temannya, melihat itu korban temannya langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan, dan motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh pelaku Wendi.
Sementara pelaku Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “SINI TAS KAU” setelah mengatakan itu, pelaku langsung memotong tali tas sandang milik korban dan lansung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai,
Lalu pelaku Taufik Tanjung juga mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “MINTAK DUET KAU” dan setelah mengatakan itu korban langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan 3 (tiga) buah Smartphone dengan merk 2 (dua) Unit HP kantor merk Samsung A12 dan satu unit HP pribadi Merk Redmi.
Setelah merampas barang milik korban, ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, namun ditengah perjalanan tas yang dipegang pelaku Ari Andira terjatuh dan tidak kembali mengambil tas tersebut dikarenakan takut tertangkap.
Dan ketiga tersangka berlari dari TKP menggunakan motor korban, berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh 1 (satu) jam perjalanan, ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari korban dan ternyata berisi uang tunai 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah).
Dari uang tunai 4.600.000 tersebut dibagi rata 1.530.000 (sejuta lima ratus tiga puluh) dan 3 (tiga) buah Smartphone, 2 (dua) Unit hp kantor merk Samsung A12 dan satu unit hp pribadi merk Redmi dibagi satu-satu. Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka pun kembali ke rumah masing-masing.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000 (delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu), 3 (tiga) buah Hp yaitu dua buah merk Samsung Galaxi A12 dan merk Redmi dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) dan melaporkan ke Polsek STL Ulu Terawas. (AL).