Empat Lawang, LS – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Arsan Fajri dan Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunakan berhasil meringkus ” Oka Mayansah (26) Warga Desa Muara Karang Kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang pelaku Tindak Pidana Narkotika,Kamis (22/12/22) sekira pukul 17.00 wib.
Kapolsek Pendopo Akp Gunawan menjelaskan,saat dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang
“Yang pada saat diintrogasi mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan Narkotika Gol I Tanaman jenis ganja disebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo” jelasnya
Dijelaskan kembali,lalu sekira pikul 05.00 Wib Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama pelaku “Oka Mayansah” dan Anggota Polsek Pendopo mendatangi lahan kebun yang ditunjukkan oleh pelaku.
“Selanjutnya pelaku menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan paket ganja didalam tumpukan kayu bakar, setelah dibuka,didapatkan 1(satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus plastik karung” jelasnya
Dijelaskan lebih lanjut, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang disimpannya 2 (dua) hari yang lalu, yang dibelinya dari sdr” Sardi” Warga Desa Suka Dana Kecamatan Muara Pinang seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun pelaku tidak mengetahui dimana letak rumah “Sardi” masih dilakukan penyelidikan, dan pelaku juga mengakui sudah sering menjual Narkotika Jenis Ganja diseputaran Kabupaten Empat Lawang, Pagar Alam,dan sampai ke Kabupaten Muara Enim. Paparnya
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tukasnya (AL)