Bawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan Polsek Muara Pinang

Bawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan Polsek Muara Pinang

Empat Lawang, LS – Seorang pemuda berinisial “AS”(18) warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang yang kedapatan membawa senjata tajam di Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,Selasa (20/12/22) ditangkap oleh Anggota Kepolisian,

Pemuda ini diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, yang sedang melakukan giat patroli hunting untuk mencegah aksi tindak kejahatan dan gangguan
kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Pinang.

Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si, mengatakan Tim Opsnal Polsek Muara Pinang pada pukul 00.05 WIB sedang melakukan pemantauan dalam operasi Cipta
Kondisi (Cipkon) hingga tengah malam diwilayah Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

“Pelaku diketahui bernama AS (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan diamankan Polisi pada Selasa (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB saat sedang nongkrong di wilayah tersebut bersama temannya”,jelas kapolsek

Dijelaskan kembali,ia mengungkapkan, saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan
temannya, kemudian tim opsal mendekati kedua bocah tersebut, saat didekati,pelaku AS, langsung membuang senjata tajam yang disimpan dipinggangnya ke bawah pondok, melihat hal tersebut Tim Opsnal melakukan penyisiran ke tempat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa pisau (wali) dengan Panjang 23 cm.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau (wali) bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang 23 Centimeter (cm) yang dilempar oleh pelaku ke
bawah pondok,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut,Ungkap Kapolsek
Atas tindakannya membawa senjata tajam, ” AS ” dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah, dan dijerat
dengan ancaman Hukuman Pidana penjara maksimal 10 tahun.Tutupnya (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *