Jakarta, LS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ) resmi menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) untuk peserta pemiluh tahun 2024 mendatang, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (14/12/22) malam.
Dari 17 partai politik itu, delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 lalu menggunakan nomor urut lama, sedangkan 9 partai politik lainnya menggunakan nomor urut melalui undian.
Sementara hanya satu parpol yang lolos parlemen 2019 lalu, memilih opsi nomor urut melalui undian yakni partai politik, Partai Persatuan pembangunan (PPP).
Adapun nomor urut partai politik yang dimaksud adalah :
1. partai politik PKB,
2. Partai Politik Gerindra
3. Partai Politik PDIP
4. Partai Politik Golkar
5. Partai Politik NasDem
6. Partai Politik Buruh
7. Partai Politik Gelora
8. Partai Politik PKS
9. Partai Politik PKN
10. Partai Politik Hanura
11. Partai Politik Garuda
12. Partai Politik PAN
13. Partai Politik PBB
14. Partai Politik Demokrat
15. Partai Politik PSI
16. Partai Politik Perindo
17. Partai Politik PPP
Sebelumnya KPU telah mengumumkan daftar, 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Adapun .ereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. (*).