Gara-Gara Menipu Sriyadi Ditangkap Polisi

Gara-Gara Menipu Sriyadi Ditangkap Polisi

Empat Lawang, LS – Satuan Reskrim Polres Empat Lawang Mengamankan Sriyadi (37) Warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan,Selasa (2911/22) sekira pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. TOHIRIN, SH.,MH didampingi Kanit Pidum IPDA ULTA DEANTO,SH mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan dan atau penggelapan telah diamankan

“Dan diserahkan oleh masyarakat yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Empat Lawang di ruang Unit Pidum Polres Empat Lawang” Jelasnya

Dijelaskan kembali kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (07/9/22) sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Desa Sukarame Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi Tindak Pidana Penipuam dan Atau Penggelapan yang dialami oleh NOPRI BUDIANTO Warga Desa Sukarame Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, yang dilakukan oleh SRIYADI pelaku

” Bermula pada saat korban berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sukarami Kecamatan Lintang Kanan ditelpon oleh pelaku untuk menawarkan 1(satu) Unit Mobil Truk Toyota Dyna kepada korban dengan cara pelaku mengakui bahwa 1(satu) unit mobil truk Toyota Dyna tersebut milik pelaku SDR SRIYADI dan juga pelaku ngeakui bahwa surat surat mobil tersebut lengkap dengan surat BPKB di lesingkan dengan jangka pelunasan 4 (empat) bulan lagi sehingga membuat korban yakin dan percaya bahwa mobil tersebut benar milik pelaku dan terjadilah transaksi jual beli dengan pelaku menawarkan harga 125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pelaku meminta kepada korban uang jadi/DP dengan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan kesepakatan korban meminta untuk mengubah truk tersebut yang semula dari truk kreen menjadi truk dump dan pelaku menyanggupi kesempatan tersebut sehingga korban mengirimkan uang jadi/DP sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan pelaku juga kembali meminta uang kepada korban dengan asalan untuk mengurusi surat- surat kendaraan tersebut dengan minta uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan korban dikarenakan sudah percaya dengan pelaku kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku tersebut, dengan total uang yang sudah dikirimkan korban kepada pelaku sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ucap Tohirin

Dijelaskan Tohirin lebih lanjut,kemudian pelaku kembali meminta uang untuk pelunasan mobil truk dengan alasan untuk disetor kan kepada pemilik mobil truk dengan uang sejumlah Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah),jelasnya

“Akan tetapi korban tidak menyetujui untuk melakukan pelunasan uang tersebut,dikarenakan sepengetahuan korban bahwa 1 ( satu ) unit mobil truk Toyota dyna tersebut milik pelaku, yang mana korban mengalami penipuan dan atau penggelapan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan korban melapor kan kejadian tersebut ke pihak kepolisian polres Empat Lawang ” terangnya

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Tutupnya (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *