Juprianto Tindak Pidana 363 KUHP Diciduk Polisi

Juprianto Tindak Pidana 363 KUHP Diciduk Polisi

Empat Lawang, LS – Satuan Reskrim Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil meringkus Juprianto (18) Warga Jln Jati Gang PLN Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Sabtu (10/12/22) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Pendopo Akp Gunawan menjelaskan,mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa, diduga motor Yamaha Scorpio Z milik “agam Angga Saputra” (Korban) berada dijembatan Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo yang mana sepeda motor dalam keadaan mogok.

” Setelah mendpatkan informasi tersebut kemudian Kapolsek pendopo memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pendopo menghubungi korban, setelah itu Unit Reskrim Polsek Pendopo menghubungi korban dan lalu bersama-sama menuju jembatan Desa Tanjung Eran, dan terus cek bersama korban,dan korban masih mengenali ciri motor miliknya tersebut” jelas Kapolsek

Dijelaskan kembali,kemudian Kapolsek Pendopo Akp Gunawan bersama anggota Polsek Pendopo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,dan pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pendopo.

“Saat tiba di Polsek Pendopo dicek oleh petugas piket Reskrim dan ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang telah hilang dicuri,setelah diintrogasi awal pelaku pun mengakui bahwa memang benar dialah yang melakukan pencurian terhadap motor milik korban, tersebut,beserta barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Scorpio Z 223 CC Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BG 3189 CE, Noka MH35BP0035K038106,Nosin 5BP-038294 ” kata Kapolsek Akp Gunawan

Kemudian dijelaskan lebih lanjut, kronologis kejadian pada hari Jum’at (09/12/22) sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jln.Jati Gang Padang Keluraham Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang,telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

” Kejadian pada saat pelapor sedang menghadiri acara Yasinan bertempat di rumah ” Herdi ” Jln.Jati Gang.Padang Ujung Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo,tiba-tiba pelapor mendengar suara motor milik “Agam Angga”(pelapor) Merk Yamaha Scorpio Z, warna Biru Putih, Nopol BG 3189 CE milik pelapor hidup,kemudian merasa curiga pelapor keluar melihat motor pelapor sudah tidak ada lagi ditempat parkir, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksirkan sebesar Rp 12 Juta (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku “Terang Kapolsek

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Pendopo guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *