Empat Lawang, LS – Satu tahun menjadi buronan, akhirnya A (22) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ditangkap unit reskrim polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Polda Sumsel. Jum’at 23 Desember 2022.
Polsek Muara Pinang bersama Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku curas yang terjadi di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. 26 Desember 2021 lalu. Sekira pukul 09.00 wib.
Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Citra yang merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan, yang melapor ke Polsek Muara Pinang pada 26 Desember 2021, bahwa korban mengalami kehilangan HP merk Realme C21 serta sepeda motor merk Revo, yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 9.000.000
” Pelaku melakukan aksinya ini bersama lima temannya, yang saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan penyelidikan mengenai keberadaannya”. Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H
Masih dikatakan IPTU M Indra, berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Muara Pinang, bahwa tersangka A saat ini sedang ditahan di Lapas Pagar Alam, dan akan dibebaskan pada hari Jum’at (23/12) sekira pukul 07.00 wib.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju Lapas Pagar Alam untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya disana benar saja didapati pelaku A keluar dari gerbang Lapas Pagar Alam dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa adanya perlawanan”. Ungkapnya
Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ” Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun”. Tukasnya.(AL).