Empat Lawang, LS – Rio Sandika (22) Warga Desa Lubuk Tapang Kecamatan Lintang Kanan diamankan Satuan Polsek Muara Pinang,Sabtu (17/12/22) sekira pukul 17.50 Wib bertempat dijembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno.,M.M melalui Kapolsek Muara Pinang IPTU Indra Gunawan S.H,.M.SI menjelaskan, telah tertangkap tangan pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki,menyimpan,dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya yang dilakukan oleh pelaku “An. Rio Sandika”.
“Pelaku tertangkap tangan pada saat personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD dan Patroli Hunting di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang, pada saat itu pelaku dari lapangan merdeka seusai menonton konser pesta rakyat mau menuju menonton pertandingan bola voli yang berada di Desa Tanjung Tawang,didapati 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau (wali) bergagang besi warna silver berukuran 15 cm yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri,dan saat diperiksa dompet pelaku, didapati 1 (satu) buah mata kunci T dan disaku celana didapati 1 (satu) buah kunci pas ” jelas Kapolsek
Kemudian dijelaskan kembali, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan dan proses sidik lebih lanjut. Tutupnya (AL)