Empat Lawang, LS – Empat Lawang – Terjaring razia KRYD dua Pemuda ditangkap anggota Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang kecamatan Muara pinang. Sabtu 28 Januari 2023, sekira pukul 22.30 wib
Diketahui kedua pelaku yakni Ashar Saputra (25) warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muara Enim (pelaku yang dibonceng dibelakang yang melempar bungkusan plastik berisi ganja) bersama Kurniawan (29) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat
( pelaku yang mambawa sepeda motor)
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengatakan penangkapan kedua tersangka beraw ketika Polsek Muara Pinang sedang melaksanakan giat KRYD malam libur. Sabtu malam, 28 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang.
” Saat melaksanakan giat KRYD dengan melakukan razia selektif, terlihat melintas 1 unit sepeda motor yang ditumpangi oleh 2 orang dari arah Desa Sapa Panjang menuju Desa Talang Tinggi Muara Pinang Lama. Namun saat mendekati personil yang sedang lakukan razia, tiba-tiba terlihat penumpang yang dibonceng tersebut membuang sesuatu bungkusan warna hitam ke jalan”. Kata AKP Hidayat.
https://lintassriwijaya.com/diduga-pemilik-ladang-ganjah-di-desa-batu-jungul-ditangkap-tim-gabungan-polda/1112/sumsel/empat-lawang/
Akan tetapi lanjutnya, terlihat oleh anggota yang sedang melaksanakan razia, dengan sigap anggota langsung menyetop sepeda motor tersebut.
” Penumpang nya disuruh turun, dan penumpang yang dibonceng langsung diminta menunjukkan barang apa yang telah dibuangnya, dan saat diperiksa dengan disaksikan oleh pelaku, bahwa bungkusan yang dibuangnya tersebut adalah narkotika jenis ganja.” Ungkapnya
Sambungnya lagi, saat di tanya pelakupun mengakui bahwa barang berupa ganja yang dibuangnya adalah benar milik mereka berdua.
” Dari interograsi singkat terhadap kedua pelaku, bahwa Narkotika jenis Ganja itu didapat dari membeli dengan temannya dengan harga Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah) untuk paket ganja seberat lebih kurang 2 ons atau istilahnya 1 garis”. Bebernya
https://lintassriwijaya.com/satresnarkoba-polres-empat-lawang-temukan-500-batang-ganja-di-ladang-kopi/813/sumsel/
Hidayat juga mengatakan dan dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan juga akan dijual dan diedarkan di tempat mereka bekerja dengan sesama karyawan di PT. SRM ( angkutan batu bara) di daerah Kabupaten Lahat.
” Kedua pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja langsung di bawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Pinang untuk dilakukan interograsi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat lawang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut”. Cetusnya.
Ditambahkan Hidayat, sesuai perintah Kapolres Empat Lawang seluruh Polsek Jajaran wajib melaksanakan giat KRYD malam libur, guna antisipasi pelaku kejahatan 3C, Senpira dan Narkoba.
” Giat KRYD malam libur yang dilaksanakan Polsek Muara Pinang tidak sia sia dan berhasil menangkap pelaku membawa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, yang dari keterangan pelaku, bahwa ganja itu akan dijual diedarkan di tempat pelaku bekerja di daerah Lahat. Dan kedua tersangka dikenakan Kasus membawa memiliki, menyimpan narkotika Golongan 1 (Jenis Ganja), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009″. Tukasnya.(AL).