Lahat, LS – Satresnarkoba Polres Lahat polda Sumsel menangkap seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Payo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Identitas terduga pelaku yakni Deki Hardiansyah (36) warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat melalui Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. mengatakan team Walet satresnsrkoba polres Lahat yang dimpin langsung Kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Jum’at, 15 Januari 2023.
” Sekira jam 18.00 wib, bertempat di Desa Payo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, diamankan 1 orang tersangka Deki Hardiansyah dalam perkara narkotika jenis sabu”. Kata Lispono melalui rilis.
Lanjutnya lagi, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga narkotika jenis shabu, didalam 1 buah kotak rokok merk sampoerna dilantai tempat tersangka diamankan
” Kemudian dilakukan penggeledahan di badan tersangka diamankan 1 unit smartphone merk Oppo A15 warna hitam disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika”. Ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 (satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto/ kotor 1,64 (satu koma enam empat) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, dan 1 (satu) unit; smartphone Oppo A15 warna hitam.
” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan Tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tukasnya.(AL).