Hore!!! , 2023 BSU Kembali Dibuka, Cek Disini Persyaratannya

Hore!!! , 2023 BSU Kembali Dibuka, Cek Disini Persyaratannya

Lintassriwijaya.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan sosial yang diadakan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk para pekerja berupa uang sebesar Rp600.000.

Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan biaya hidup pekerja. BSU sendiri dicairkan pemerintah saat pandemic covid-19.

Nah, tahun 2023 ini kabar akan kembali dicairkannya BSU masih simpang siur. Namun, banyak pekerja yang tidak mengambil BSU tahun lalu, sehingga dananya dikembalikan ke negara.

Belum dipastikan apakah akan diperpanjang lagi atau tidak penerimaan BSU ini. Nah, bagi kalian yang sampai saat ini masih bingung bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat BSU, begini caranya.

Sebelum mendaftar, pastikan ada sudah masuk persyaratannya, diantaranya :

  1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan (sampai bulan Juli tahun 2022)
  3. Memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000, sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3)
  4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS
  5. Calon peserta belum menerima bantuan pada program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, maupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Sementara untuk mendaftar BSU ini bisa dilakukan dengan cara online. Begini caranya ! Dengan mengakses website BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui browser di laptop maupun ponsel pintar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *