Musi Rawas, LS – Penyidik unit Pidum Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara 338 KUHP, yakni (Pembunuhan yang sempat viral di Kecamatan Muara Lakitan), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (19/1/2023).
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Sudirman (41) dan Candra Irawan (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (19/1/2023).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka, Sudirman dan Candra, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 211/L.6.11/Eoh.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 338 KUHP, kasus pembunuhan, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Akbari Darmansyah S.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya. (AL).