Musi Rawas, LS – Sekitar pukul 10.45 WIB, Jumat (27/1/2023), penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, melimpahkan tersangka terlibat perkara 378 KUHP, yakni Penipuan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, Ratna Sari (31) warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka, Ratna Sari, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-270/N.6.11/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka, terlibat perkara 378 KUHP, kasus penipuan dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Zubaidi S.H,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.
“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya. (AL)