Lintassriwijaya.com – Kebijakan seputar tagihan listrik dan pembayarannya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Tagihan listrik muncul tiap bulannya sesuai dengan jumlah energi yang kamu pakai selama 30 atau 31 hari tersebut.
Kamu harus membayar tagihan listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Jika sehari saja terlambat membayar, denda sudah langsung dihitung dalam tagihan dari PLN. Denda telat bayar listrik ini disebut sebagai Biaya Keterlambatan.
Biaya Keterlambatan disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempatmu. Semakin besar daya yang dipasang di tempatmu, maka Biaya Keterlambatan yang diterapkan juga akan semakin besar.
- Daya 450 dan 900 Volt Ampere, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 3 ribu per bulannya.
- Batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan Biaya Keterlambatan atau denda Rp 5 ribu per bulan.
- Batas daya 2.200 Volt Ampere dikenakan denda Rp 10 ribu per bulan.
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 Volt Ampere akan dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 Volt Ampere akan mendapat denda telat bayar listrik 3 persen dari tagihan yang muncul dengan minimal Rp 75 ribu per bulan.
- Batas daya di atas 14.000 Volt Ampere juga dikenakan Biaya Keterlambatan 3 persen dari tagihan minimal Rp100 ribu per bulannya.
Meski terkesan kecil bagi beberapa orang, ada sanksi lain juga, jika kamu telat bayar tagihan listrik. Sanksi lainnya seperti pemutusan listrik. (*)