Empat Lawang, LS – Ditahun 2022 lalu, ada sebanyak 2 perkara yang di selesaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang melalui mekanisme Restorative justice.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejakasan Negeri Empat Lawang Iriana Ganda Nugraha melalui Kasi Pidum Alfian Jauhari Hanif, SH didampingi Kreshna diruang kerjanya, kepada awak media. Rabu, 22 Februari 2023.
” Kalau tahun 2022 ada dua perkara, untuk 2023 belum ada berhubung masih awal tahun”. Ungkap Kasi Pidum
Dijelaskan Kasi Pidum, dua perkara ditahun 2022 lalu yang melalui mekanisme restorative justice itu ialah perkara 351 ayat 1.
Masih dikatakannya, syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perdamaian melalui restorative justice itu perkaranya harus di bawah lima tahun.
” Syarat-syarat RJ itu, perkara nya harus ancamannya dibawah lima tahun, bukan pengulangan perbuatan (residivis), nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan memang ada sepakatan perdamaian itu yang paling penting”. Jelasnya
Sementara untuk mendapatkan restorative justice, lanjutnya tergantung inisiatif antara kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, sepakat untuk berdamai dan proses RJ itu hanya 14 hari.
” Kan di kita ada rumah RJ di Kantor Camat. Nah maksudnya begini, Kalau RJ itu inisiatifnya dari sesama, antara korban dengan tersangka sepakat berdamai, nanti penyidik bisa menyampaikan ke Penuntut umum nanti kami panggil, dipertemukan. Proses RJ nya dua minggu”.Bebernya. (*).