Buang Sabu-sabu kejalan, Seorang Pemuda Di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Buang Sabu-sabu kejalan, Seorang Pemuda Di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Caption Foto : Tersangka dan Barang Bukti yang di amankan

Empat LawangLS  – Seorang pemuda berinisial AAR (29) warga Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang tangkap anggota satres narkoba Polres Empat Lawang diduga memiliki barang haram (sabu-sabu), Rabu 1 Februari 2023

Ia ditangkap berawal ketika, unit opsnal sat resnarkoba polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi ada transaksi narkotika jenis sabu

” Sekira pukul 15.30 wib unit opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan, lalu sekira pukul 16.00 wib tepatnya di Jalan Lintas Desa Terusan Kec Tebing Tinggi unit opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut”. Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat.

Lanjutnya lagi, terlihat 1 (satu) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor membuang 1(satu) buah bungkusan kecil berwarna hitam, dan terjatuh dijalan aspal dengan jarak 1 (satu) meter dari motor tersebut lalu anggota mengambil bungkusan warna hitam tersebut dan setelah dibuka bungkusan lakban berwarna hitam dilapisi tisu tersebut didapatkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu,

” Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang/dijatuhkannya saat diberhentikan oleh anggota yang didapatkannya dengan membeli temannya warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling”. Ungkapnya

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan barang bukti yang diamankan berupa  1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram,1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL dan 1 (satu) unit Handphone Bermerk Oppo warna hitam”. Tukasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *