Empat Lawang, LS – Sebanyak dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) milik warga Desa Sawah Kecamatan Saling diserahkan ke Polres Empat Lawang.
Penyerahan langsung diterima oleh Waka Polres Empat Lawang Kompol Usril, SH., MH didampingi Kabag SDm Kompol M Aidil Fitri, SH.,MH yang diserahkan oleh Tokoh Masyarakat Desa Sawah.
” Melalui Operasi Senpi ini, ada dua pucuk senpira yang diserahkan oleh tokoh masyarakat, dan operasi ini masih berlangsung dan terus berlanjut, dan ini adalah penyerahan awal tahun”. Ungkap Waka Polres Kompol Usril. Selasa, 28 Februari 2023.
Ditambahkan Kompol M Aidil Fitri, dua pucuk senpira yang diterima dalam keadaan aktif. Dan nantinya akan dimusnahkan dengan cara di potong-potong.
” Masih aktif semua, nanti barang bukti senpira ini akan dimusnahkan, dipotong-potong”. Ujarnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat yang memiliki senpira agar menyerahkan nya ke Pihak kepolisian, baik ke polsek atau pun kepolres.
Lebih lanjut dikatakannya, apabila sampai tertangkap tangan akan dikenakan sanksi dan diproses hukum yang berlaku.
” Agar masyarakat dengan penuh kesadaran agar menyerahkan senpira ke pihak polisi, jangan sampai tertangkap tangan, karena apabila tertangkap tangan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951 , Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api (Senpi), dengan ancaman hukuman 20 tahun”. Tukasnya.(*).