Palembang, LS – Dibawah kepemimpinan Dr H Joncik Muhammad dan Yulius Maulan Kabupaten Empat Lawang kembali meraih prestasi. Kali ini Predikat Kategori Kualitas Tinggi Dalam Hal Pelayanan Publik.
Bertempat di Hotel Santika Palembang, Ombudsman RI menyerahkan Penghargaan kepada Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH, Rabu (01/02/2023).
Acara dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, SH., MH, Bapak Mokhammad Najih, SH, M.Hum, Ph.d Ketua Ombudsman RI dan Bapak M. Adrian Agustiansyah, SH., M.Hum Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Standar Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota adalah yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesian Nomor 15 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Selain Kabupaten Empat Lawang ada 8 Kabupaten/kota lainnya di Sumsel yang juga mendapat predikat kualitas tinggi dalam pelayanan publik yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuk Linggau. (*)