Limpahkan Tersangka Perkara 363 KUHP, Pencurian Buah Kelapa Sawit

Limpahkan Tersangka Perkara 363 KUHP, Pencurian Buah Kelapa Sawit

Caption foto : Limpahkan Tersangka Perkara 363 KUHP, Pencurian Buah Kelapa Sawit

Musi Rawas, LS – Sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (23/02/2023), penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan tersangka terlibat perkara 363 KUHP, Pencurian Buah Kelapa Sawit

Pelimpahan tersangka berkas perkara atas nama, JANUARI BIN ZAINURI(35), Warga Dusun V Desa Jaya Tunggal kec. Tuah Negeri kab. Musi Rawas

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (23/02/2023).

“Iya, hari ini, penyidik Satreskrim Polres Mura, juga melimpahkan tersangka JANUARI BIN ZAINURI , karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-188/N.6.11/Eoh.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara 363 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima J.P.U.HASBI, S.H” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” tutupnya. (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *