Empat Lawang, LS – Satuan polisi pamog praja Kabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat peringkatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pulo Mas tebing Tinggi, dengan nomor 300/31/SATPOLPP/2023. Yang ditanda tangani oleh Kepala satuan Polisi Pamog Praja, Asnan, S.Sos. Dan surat peringatan tersebut dikeluarkan pada Senin, 6 Januari 2023 kemarin.
Dalam surat peringatan itu, Satpolpp memberitahukan kepada seluruh pemilik/pengelola usaha/bangunan disepanjang jalan pasar pulo mas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum untuk mengosongkan dan membongkar seluruh lapak yang melewati batas lokasi yang sudah ditentukan dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum paling lambat 3×24 jam setelah surat peringatan itu sampaikan.
Apabila tidak mengindahkan peringatan itu. Maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran oleh pemerintah Kabupaten Empt Lawang, maka kerusakan dan kehilangan barang dagangan dan alat-alat perlengkapan berdagang serta semua kerugian yang ditimbulkan akibat proses penertiban tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Sementara itu jugs pada Jum’at 3 Februari 2023. Dengan nomor surat 510/045/Disprindag/2022. Dinas Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Empat Lawang telah mengeluarkan surat himbauan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang HM Taufik.
Dalam surat himbauan itu dijelaskan, berdasarkan peraturan daerah nomor 09 tahun 2010 tentang kebersihan dan keindahan kota Tebing Tinggi dan instruksi bupati Empat Lawang mengenai penataan pasar pulo mas. Berkenaan perihal tersebut diatas dihimbau kepada seluruh pedagang kaki lima untuk tidak berjualan ditrotoar sepanjang jalan abubakardin, disepanjang jembatan dan berjulan dikawasan yang tidak diperuntukan untuk berjualan dipasar pulo mas. Besar harapan kami agar kiranya bapak/ibu dapat mengindahkan himbauan kami paling lambat tanggal 10 Februari 2023, karena jajaran pemerintah daerah akan melakukan penertiban bagi para pedagang yang masih berjualan di luar kawasan pasar yang telah ditetapkan. (*).