Musi Rawas, LS – Salah satu wujud program Polisi Penolong Presisi, kembali diterapkan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Mura, Polda Sumsel, dengan mengagalkan dugaan penipuan melalui via Handphone pesan singkat SMS, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut dialami oleh, TA warga Kecamatan Megang Sakti, yang merupakan suami dari MT warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
TA mendapatkan Handphone melalui SMS (Pesan), dari oknum, bahwa istrinya MT, disekap dan apabila ingin dilepaskan, oknum meminta TA mentransferkan uang tebusan melalui transfer melalui nomor rekening salah satu bank.
Merasa curiga bercampur khawatir, TA melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Megang Sakti, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (14/2/2023).
Untungnya, anggota Polsek Megang Sakti, setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditemukan istri TA yakni MP disalah satu Alfamart di Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (15/2/2023).
“Ya memang ada kemarin laporan dugaan aksi penipuan lewat media handphone melalui pesan singkat SMS. Namun hal tersebut belum terjadi lantaran anggota Polsek langsung melakukan gerakan cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula, datang dua orang warga ke Mapolsek Megang Sakti, TA (Suami), AG (Mertua), melaporkan peristiwa tentang Istrinya, MT, pergi sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (14/2/2023), mengunakan satu unit sepeda motor.
Lalu pukul 12:43 WIB, AT mendapat SMS dari No. 081215254550 yang isinya “Mohon Maaf Pak Ini Istri Bapak Atas Nama MT, Sedang Pergi Dari Rumah Benar Pak.”
Kemudian, oknum menghubungi lagi menggunakan No. Hp 082273149884 meminta mengirimkan uang ke nomor Rek BRI 525901028151532, agar istri AT, dilepas untuk pulang ke rumah.
“Sehingga dengan kejadian tersebut AT, membuat laporan pengaduan ke Polsek Megang Sakti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, anggota Polsek Megang Sakti, anggota piket SPK, Aiptu Heriyanto, Kanit Intelkam, Aipda Hapri Harison dan Banit Reskrim, Briptu L. Sinarmata, melakukan Pulbaket terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan penelitian terhadap benda elektronik yang pernah digunakan serta berkoordinasi dengan pihak Bank BRI.
Sehingga disimpulkan bahwa pelaku penipuan berada di Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan istri pelapor masih di wilayah Lubuklinggau.
Selanjutnya dilakukan, penyelidikan sekaligus patroli hunting, sekitar pukul 17.30 WIB, MT berhasil ditemukan didepan Alfamart tepatnya, sebelah RM Pagi Sore Lubuklinggau), kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk di pinta keterangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan sekaligus patroli akhirnya ditemukan istri MT yakni TA, disalah satu Alfamart di Kota Lubuklinggau, selanjutnya dibawa ke Polsek Megang Sakti, dilakukan intrograsi, usai dilakukan introgasi, TA diserahkan kepada pihak keluarga,” tutupnya.MUSI RAWAS-Salah satu wujud program Polisi Penolong Presisi, kembali diterapkan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Mura, Polda Sumsel, dengan mengagalkan dugaan penipuan melakui via Handphone pesan singkat SMS, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut dialami oleh, TA warga Kecamatan Megang Sakti, yang merupakan suami dari MT warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
TA mendapatkan Handphone melalui SMS (Pesan), dari oknum, bahwa istrinya MT, disekap dan apabila ingin dilepaskan, oknum meminta TA mentransferkan uang tebusan melalui transfer melalui nomor rekening salah satu bank.
Merasa curiga bercampur khawatir, TA melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Megang Sakti, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (14/2/2023).
Untungnya, anggota Polsek Megang Sakti, setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditemukan istri TA yakni MP disalah satu Alfamart di Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (15/2/2023).
“Ya memang ada kemarin laporan dugaan aksi penipuan lewat media handphone melalui pesan singkat SMS. Namun hal tersebut belum terjadi lantaran anggota Polsek langsung melakukan gerakan cepat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula, datang dua orang warga ke Mapolsek Megang Sakti, TA (Suami), AG (Mertua), melaporkan peristiwa tentang Istrinya, MT, pergi sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (14/2/2023), mengunakan satu unit sepeda motor.
Lalu pukul 12:43 WIB, AT mendapat SMS dari No. 081215254550 yang isinya “Mohon Maaf Pak Ini Istri Bapak Atas Nama MT, Sedang Pergi Dari Rumah Benar Pak.”
Kemudian, oknum menghubungi lagi menggunakan No. Hp 082273149884 meminta mengirimkan uang ke nomor Rek BRI 525901028151532, agar istri AT, dilepas untuk pulang ke rumah.
“Sehingga dengan kejadian tersebut AT, membuat laporan pengaduan ke Polsek Megang Sakti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, anggota Polsek Megang Sakti, anggota piket SPK, Aiptu Heriyanto, Kanit Intelkam, Aipda Hapri Harison dan Banit Reskrim, Briptu L. Sinarmata, melakukan Pulbaket terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan penelitian terhadap benda elektronik yang pernah digunakan serta berkoordinasi dengan pihak Bank BRI.
Sehingga disimpulkan bahwa pelaku penipuan berada di Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan istri pelapor masih di wilayah Lubuklinggau.
Selanjutnya dilakukan, penyelidikan sekaligus patroli hunting, sekitar pukul 17.30 WIB, MT berhasil ditemukan didepan Alfamart tepatnya, sebelah RM Pagi Sore Lubuklinggau), kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk di pinta keterangan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan sekaligus patroli akhirnya ditemukan istri MT yakni TA, disalah satu Alfamart di Kota Lubuklinggau, selanjutnya dibawa ke Polsek Megang Sakti, dilakukan intrograsi, usai dilakukan introgasi, TA diserahkan kepada pihak keluarga,” tutupnya. (AL)