Salikin Citra Ditangkap Polisi, Ternyata gegara Ini?

Salikin Citra Ditangkap Polisi, Ternyata gegara Ini?

Caption Foto; Tersangka Salikin Citra saat dibawa ke Mapolres Empat Lawang

Empat Lawang, LS – Satuan reserse kriminal Polres Empat Lawang berhasil menangkap Salikin Citra (19) salah satu pelaku pencurian kabel sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) milik PT. Christi Manunggal di Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Selasa, 31 Januari 2023, sekira pukul 01.00 wib.

Ia melakukan pencurian kabel sutet itu bukan hanya seorang diri melainkan bersama 4 teman lainnya. Pencurian kabel sutet itu dilakukannya bersama temannya pada, Kamis, 10 November 2022 silam.

” Salikin Citra (19) warga Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi ini merupakan salah seorang DPO komplotan pencuri Kabel Sutet”. Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasat reskrim AKP Tohirin SH., M.H

Masih dikatakan Tohirin, pelaku ditangkap setelah Tim Reskrim Polres Empat Lawang menerima informasi bahwa salah satu pelaku adalah Salikin Citra sedang berada dirumahnya di Desa Batu Raja Baru.

https://lintassriwijaya.com/satu-dari-dua-pelaku-gagal-mencuri-jeruji-besi-menanti/1364/sumsel/

” Saat dilakukan penangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”. Jelasnya.

Sebelumnya lanjut Tohirin lagi, tersangka lainnya yang berinisial YA telah terlebih dahulu ditangkap pada 10 November 2022 lalu.

” 2 (dua) dari 5 (lima) tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang yaitu YA yang berhasil diamankan pada Kamis, 10 November 2022 silam sedangkan Sslikin Citra yang berhasil kita amankan pada hari ini, sedangkan untuk 3 tersangka DPO lainnya saat ini masih dilakukan proses pencarian dan penyelidikan”. Bebernya.

Dijelaskan Tohirin, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian Kabel Sutet milik PT. Christi Manunggal bersama Ke-empat rekannya dengan cara memanjat tower kemudian memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu pelaku bersama rekannya 4 (empat) orang membawa kabur kabel tersebut.

https://lintassriwijaya.com/kades-rantau-tenang-bagikan-bansos-blt-dd-ini-katanya/773/sumsel/

” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah kabel sutet dengan Panjang 150 cm, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, 1 (satu) buah aksesoris kabel (Damper) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk dengan panjang kurang lebih 40 cm. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman masimal lima tahun kurungan penjara”. Tukasnya.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *