Musi Rawas, LS – Polwan Cantik Polsek Terawas Polres Musi Rawas Briptu Selvi dan Briptu Melvi memediasi dan pembinaan terhadap ke empat Anak-anak di Kecamatan STL Ulu Terawas.
Dimana kedua Polwan ini, sedang melakukan kegiatan Problem Solving (kemampuan menemukan masalah dan memecahkannya dengan baik).
Diketahui keempat Anak-anak itu diduga terlibat melakukan pencurian buah kelengkeng dirumah warga berinisial, SO. Keempatnya melakukan aksinya diperkarangan rumah SO, di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (4/3/2023).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain didampingi Briptu Selvi dan Briptu Melvi saat dikonfirmasi membenarkan telah memediasi dan melakukan pembinaan kepada ke empat anak-anak yang terlibat pencurian buah kelengkeng, ekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (4/3/2023).
” Siang tadi, kedua Polwan Polsek Terawas yakni Briptu Selvie dan Briptu Melvi, melakukan sekaligus menerapkan Problem Solving, berupa pembinaan kepada anak-anak di Kecamatan STL Ulu Terawas, yang diduga terlibat melakukan pencurian buah kelengkeng dirumah warga berinisial, SO”. Kata Kapolsek AKP Nastain
AKP Nastain juga menjelaskan, diketahui hal tersebut terjadi lantaran keempat anak-anak yakni berinisial BS, NR, RO dan RS, karena melakukan pencurian buah kelengkeng milik warga berinisial SO. Oleh karena itu, kedua Polwan Polsek Terawas melakukan upaya pembinaan terhadap keempat anak-anak tersebut melalui surat perjanjian dan disaksikan langsung oleh SO beserta orang tua wali keempat anak-anak tersebut.
” Hal ini dilakukan, tidak lain bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa kerana hukum. Apalagi anak-anak ini masih usia muda, dan masa depannya masih panjang”. Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan dilakukan pembuatan surat perjanjian, yang isinya, pertama tidak akan lagi melakukan perbuatan mencuri dalam bentuk apapun, kedua tidak akan keluar rumah pada malam hari batas waktu 21.00 WIB.
Dan, ketiga apabila melanggar perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan UU yang berlalu di Indonesia.
” Surat perjanjian tersebut disaksikan oleh keempat anak tersebut, orang tua wali, SO, kades dan anggota Polsek STL Ulu Terawas”. Tuturnya. (AL).