Empat Lawang, LS – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Baca juga :Â Bejat !!!, Seorang Ayah Di Kabupaten Empat Lawang Tegah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Puluhan Kali
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Baca juga :Â Ormas Empat Lawang Pertanyakan Keberadaan Satlantas dan Dishub, Terkait Mobil Dumptruck Masuk Pasar
Menurut kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Empat Lawang, Dwi Sugiharto, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Baca juga :Â Sekilas Info, Waka I DPRD Empat Lawang A’rifai Kecelakaan mengalami Patah Tangan
“Jika nanti ada masyarakat yang ingin menambah modal usaha dengan menjaminkan sertifikat tanah ke bank, namun hal tersebut berlaku untuk daya pikir dari masyarakat masing-masing, tapi yang paling penting adalah kita mempunyai payung hukum atas tanah yang dimiliki,” jelasnya Dwi Sugiharto kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Empat Lawang, Senin (03/04).
Masih menurut Dwi Sugiharto jika tahun 2023 ini kabupaten Empat Lawang mendapat kuota 8167 sertifikat, yang akan di alokasikan ke 30 desa yang ada dikabupaten Empat Lawang.
“Untuk masyarakat yang mau mengikuti program PTSL, maka sebaiknya segera mengumpulkan berkas ke pemerintah wilayah kepemilikan tanah, seperti lurah maupun kades setempat,” katanya. (*).