Mau Tahu Besaran Zakat Di Empat Lawang, Baca Ini?

 Mau Tahu Besaran Zakat Di Empat Lawang, Baca Ini?

Net

Empat Lawang, LS – Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Empat Lawang, sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriyah / 2023.

Penetapan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama, BAZNAS, Kementrian Agama (Kemenag) Empat Lawang dan Instansi lainnya, beberapa waktu yang lalu.

Ketua BAZNAS Kabupaten Empat Lawang H. Suharli M Yamin, mengatakan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dengan makan pokok sehari-hari berupa beras yang biasa dikonsumsi sebesar 2,7 Kg per-jiwa.

Baca Juga : Malam Nuzul Qur’an Disambut Dengan Bahagia Oleh Masyarakat Kelurahan Kupang

Baca Juga : Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

“Jika tidak menggunakan beras maka itu dapat dibayar dalam bentuk uang sebesar Rp. 35.000 per-jiwa,” kata Suharli, Jum’at (7/4/2023).

Dijelaskan Suahrli, penyerahan zakat fitrah tersebut, lebih diutamakan kepada par parkir miskin yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

“Dan zakat fitrah wajib dibayar selambat-lambat nya, sebelum shalat Idul Fitri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *