Empat Lawang, LS – Satlantas Polres Empat Lawang akan berikan tindakan terhadap mobil dumptruck angkutan materian galian C yang melintasi jalan protokol letda abubakardin Pasar Tebing Tinggi jika masih melintas jalan tersebut diluar kententuan.
Hal tersebut dikatakan nya Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari saat dihubungi melalui pesan singkat whatApp mengungkapkan bahwa mobil dumptruck tidak boleh melintas di jalan tersebut sesuai dengan pengaturan jam yang telah ditentukan
“ Tidak boleh sudah ada pengaturan jam nya dirambu-rambu dishub. Setelah sore jam 17.00 kalau dirambu-rambu dishub boleh melintas’. Katanya. Minggu, 2 April 2023
Dan lanjut Azhari, akan memberikan teguran bahkan tindakan jika mobil dumptruck itu masih juga melintas di jalan tersebut. “ Kita akan berikan teguran dan jika masih juga akan kita tindak”. Ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, mobil dumptruck angkutan material galian C resahkan masyarakat, dimana mobil angkutan itu melintas di jalan protocol letda abubakardin pasar Tebing Tinggi timbulkan polusi udara bagi masyarakat sekitar dan mempercepat rusaknya jalan. (Pad)