Empat Lawang, LS – Tiga Kepala Desa di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang kalah PTUN. Hal tersebut dapat dilihat pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (Pttun-palembang.go.id)
Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Talang Padang, Desa Padang Bindu dan Desa Penantian.
Adapun informasi detil perkara, salah satunya Desa Talang Padang dengan nomor perkara 286/G/2022/PTUN.PLG, dengan penggugat Bambang Irawan, Jasarman Selamat Riadi dan Sapar Gojoyo. Tergugat Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel. Status perkara persidangan.
Klasifikasi perkara, kepala desa dan perangkat desa. Dengan beberapa poin Gugatan meliputi
Baca Juga :Â Limpahkan Tersangka Perkara 363 KUHP, Pencurian Buah Kelapa Sawit
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal: Surat kepala desa Talang Padang Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang nomor : 02 Tahun 2022 tentang penganggkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 1 Oktober 2022 beserta lampiran sebatas kepentingan para penggugat atas nama , Bambang Irawan jabatan kadus II, Jasarman jabatan kadus IV, Selamat Riadi jabatan kasi pemerintahan dan Sapar Gujoyo jabatan kasi pembangunan, sebagaimana dimuat dalam objek sengketa
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut : Keputusan kepala desa Talang Padang Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang nomor : 02 Tahun 2022 tentang penganggkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 1 Oktober 2022 beserta lampiran sebatas kepentingan para penggugat atas nama , Bambang Irawan jabatan kadus II, Jasarman jabatan kadus IV, Selamat Riadi jabatan kasi pemerintahan dan Sapar Gujoyo jabatan kasi pembangunan, sebagaimana dimuat dalam objek sengketa
4. Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat kepada posisi seperti semula sebagai perangkat desa Talang Padang Kecamatan Paiker, untuk penggugat 1 jabatan Kadus II, penggugat 2 Jabatan kadus IV, penggugat 3 jabatan kasi Pemerintahan , penggugat 4 jabatan kasi pembangunan di Desa Talang Padang Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ebagai mana mestinya
Baca Juga :Â P-21 Perkara Iskandar Dilimpahkan Ke Kejari Lubuklinggau
Berikut nama-nama perangkat desa yang menggugat kepala Desanya.
Desa Talang Padang Kecamatan Paiker, Bambang Irawan, Jasarman, Selamat Riadi, dan Sapar Gojoyo.
Desa Penantian Kecamatan Paiker, Ferizal Idrus, Pasker, Lexni Susanti, Renaldi Afriansyah, dan Budi Yono.
Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker, Veri Yanto, Hairun, Juni Hariawan, dan Samsuri
Sementara Camat Pasemah air Kruh Zaili dikompirmasi melalui pesan singkat whatsApp mengatakan belum menerima tembusan dari PTUN Palembang dan laporan dari kades yang bersangkutan.
” Saya belum dapat tembusan resmi dari pihak PTUN Palembang, kemudian belum juga mendapat laporan dari kades, apakah menerima keputusan tersebut atau akan menempuh upaya banding ke PT TUN Palembang”. Katanya. (*).