Begini Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP !!!

Begini Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP !!!

Empat Lawang, LS – Wajib pajak non efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Apabila kamu memiliki kriteria sebagai berikut :

1. Sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2. Penghasilan dibawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak)

Baca Juga :Nik Menjadi NPWP, Ini Kata Kepala KP2KP Empat Lawang

3. Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.

4. Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum di terbitkan keputusan.

5. Dan kriteria lainnya yang sesuai PER 04/PJ/2020.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif bisa di sampaikan secara langsung melalui kantor pajak, Terdaftar atau telepon kring pajak 1500200

Baca Juga :Hasil Survei KPK, Berikut 10 Daerah Rentan Korupsi di Sumsel

Berikut ini efek atau keuntungan dari penetapan WP NE yaitu :

1. Tidak wajib menyampaikan SPT

2. Tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT

3. Tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Baca Juga :Berikut Daftar Nama Ke 13 Pejabat Yang Dilantik, Siapa Saja ??

Terhitung sejak tanggal di tetapkan sebagai WP NE. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *