Dua Terduga Pelaku 365 Dilimpahkan Ke Kejari

Dua Terduga Pelaku 365 Dilimpahkan Ke Kejari

Musi Rawas, LS – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), melimpahkan, dua terduga pelaku perkara 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP, ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (11/5/2023).

Diketahui dua terduga tersangka tersebut yakni, Erwansyah alias Iwan (23), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan Yanto alias Man Item (39), warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, lantaran berkas keduanya dinyatakan lengkap P-21, oleh JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Imam Hidayatullah S.H, M.H.

Baca Juga : Polres Mura Dan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau, Melakukan Pengecekan Pos Pam Dan Pos Yan

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dimintai keterangan, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (11/5/2023).

“Tadi, Unit Pidum Satreskrim Polres Mura, telah melimpahkan tersangka Erwansyah alias Iwan dan Yanto alias Man Item, karena terlibat perkara 365 (Curas), KUHP,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-418/L.6.11/Eoh.1/05/2023tanggal 04 Mei 2023 sudah Lengkap (P-21), dan diterima oleh JPU Imam Hidayatullah S.H, M.H.

Baca Juga :Kerap Didatangi Buaya, Satrekrim Polres Mura Datangi Kolam Ikan Warga

“Setelah dilimpahkan, maka keduanya siap mengikuti persindangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, hingga dijatuhi vonis hukuman, sesuai tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka,” jelas AKP Indra sapaanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, aksi perkara curas 365 yang dilakukan tersangka terjadi di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Dimana, kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit Handphone (Hp), merek Vivo Y30 warna Emeral Blue, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver dengan Nopol BG-4581-AEF, dan apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian senilai Rp 15 Juta.

Baca Juga :Dugaan Penggelapan BLT Dan Beras Dilaporkan Ke Tipikor Polres Empat Lawang

“Semoga setelah menjalani hukum ini, kedua tersangka tidak melakukan hal yang serupa dan menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya. (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *