Empat Lawang, LS – Satreskim polres Empat Lawang mengamankan SAD (16) warga Landur Kecamatan Pendopo yang menjadi salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap MAD (11) warga Kecamatan Pendopo. Sabtu, 6 Mei 2023.
Ia diamanakan anggota PPA Satreskrim Polres Empat Lawnag setelah diserahkan oleh masyarakat dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, SH., MH melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa menjelaskan kronologis kejadian berawal, sekira pukul 17.00 wib, Jum’at, 5 Mei 2023, bertempat di Jl. Kepiul tepatnya di air Tapang Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo kedua pelaku SAD (16) dan BH (DPO) menghampiri korban (MAD).
” Kedua pelaku memberhentikan motor yang dikendarainya dan kemudian BH (DPO) turun dari motor menghampiri korban (MAD) yang sedang berada di pinggir sungai bersama kedua temannya, sedangkan pelaku SAD menunggu di atas motor”, kata Tohirin. Minggu 7 Mei 2023
Baca Juga : Ini Dia Pelaku Anak Bunuh Ayah Kandungnya Di Ulu Musi
Dan lanjut Tohirin, pelaku BH berkata kepada korban hendak meminjam 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 milik korban. Namun korban menolak dan langsung memasukkan HP miliknya ke dalam kantong celananya.
” BH (DPO) menggeledah kantong celana milik korban menggunakan kedua tangannya, namun korban berusaha menahan kedua tangan pelaku yang mengambil HP miliknya. Pelaku pun memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali”, ungkapnya
Tak sampai disitu sambungnya, pelaku masih memaksa untuk mengambil HP milik korban dan terjadi lah tarik menarik antara tangan korban dan tangan pelaku. Dan alhasil HP milik korban terlepas dari genggamannya dan HP milik korban berhasil di ambil oleh pelaku.
Baca Juga : Tega !!!, Diduga Seorang Suami Bunuh Istrinya Dikebun
Baca Juga : Karena Ini Suami Di Paiker Tega Habisi Nyawa Istrinya?
” Pelaku mencoba melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya yang sedang di tunggu oleh pelaku SAD dan kedua pelaku melarikan diri. Korban dan kedua temannya pun mengejar menggunakan sepeda motor miliknya sambil teriak “TOLONG, MALING” sehingga banyak warga yang membantu mengejar kedua pelaku”, jelasnya
Masih dikatakan Tohirin, korban dan kedua temannya berhenti di depan rumah warga yang sedang hajatan, tak lama kemudian datanglah seorang bernama Supriadi menemui korban untuk menembalikan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 yang telah diserahkan oleh kedua pelaku,
” lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti. Dan tersangka dikenakan tindak Pidana “Pencurian dengan kekerasan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP”, tukasnya. (AL).