Musi Rawas, LS – Diduga miliki narkotika jenis ekstasi Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas saat berada di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu, 17 Mei 2023.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram.
BB tersebut ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.
” Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura ,” kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Selasa (23/5/2023).
Baca Juga :Tim Gabungan Satresnarkoba Gerebek Rumah Mantan Kades, Petugas Temukan Ini
Dijelaskan AKP Herman, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 19/ V /2023 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Berawal saat anggota mendapat laporan warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Mendapatkan informasi tersebut anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
” Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,44 Gram”, beber AKP Herman
Baca Juga :Dibeli Dari Muratara Akan Dijual di Musi Rawas. Haris Liberto Ditangkap Satnarkoba Polres Mura
Baca Juga :Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Mura Patroli Hunting
Penemuan BB tersebut lanjut Herman, ditemukan dikursi depan sebelah kiri dalam mobil Toyota Sigra Warna Hitam dengan Nopol BG 1679 HV, yang di kendarai tersangka pada saat penangkapan.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk”, katanya
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). ” Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut”, tukasnya. (AL).